Jurnalis:Tim
Pasuruan,(GerakNusantara.com) - Pemberitaan vonis pada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim, Budi Setiawan 7 tahun pidana penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKKBI) Kabupaten Tulungagung yang bersumber dari APBD Jatim. Rabu. (24/05/2023).
Selain pidana penjara, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Budi juga dipidana denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 10,5 miliar.
Hakim mengatakan jika tidak membayar paling lama dalam 41 bulan sesudah putusan berkekuatan hukuman tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata ketua hakim Marper Pandiangan saat baca amar putusannya.
"Diputuskan pula dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” imbuh Hakim.
Mengingat dalam persidangan muncul nama penerima aliran fee, di antaranya mantan Gubernur Jatim yang kini anggota Wantimpres, Soekarwo alias Pakde Karwo dan mantan Wagub Jatim yang kini Wali Kota Pasuruan dan Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul serta mantan Sekdaprov Jatim, Sukardi.
Selain itu, dalam putusan majelis hakim ada beberapa bukti yang dikembalikan ke penyidik KPK dan berpotensi dikembangkan ke nama lain untuk mengusut tuntas penikmat ‘fee haram' BKKBI Tulungagung.
“Terkait dengan adanya statamen terdakwa yang memang sudah menjadi fakta hukum juga di persidangan ini, tentu juga akan menjadi bagian dari laporan yang akan kami sampaikan. Tindak lanjutnya nanti kita serahkan bagaimana dari pimpinan, kami hanya mendalami saja. Pada pokoknya seperti itu,” kata JPU KPK, Ramaditya Virgiyansyah usai persidangan.
Disampaikan juga bahwa semua termuat di dalam surat tuntutannya dimana menjadi fakta persidangan.
"Apa-apa yang disampaikan meskipun itu keterangan dari terdakwa sendiri, sampai saat ini kan hanya terdakwa yang menyampaikan bahwa aliran uang tersebut kepada yang disebut tadi. Itu nanti tetap menjadi laporan kami,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan saat Budi diadili, terungkap bahwa aliran uang Rp 10,5 miliar fee 7,5% pencairan BKKBI Tulungagung yang bersumber dari APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2015-2018 tidak hanya ke Budi saat menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim melalui Supriyono (sekretaris) dan Toni Indrayanto (Kabid Fisik Prasarana).
Tak hanya itu, terungkap pula adanya dugaan aliran uang ke Khofifah dan Gus Ipul yang atas perintah Soekarwo untuk Pilgub Jatim 2018. Saat itu keduanya sedang berkontestasi secara head to head diperkirakan Khofifah-Gus Ipul Rp 2,5 M.
Dari Pasuruan, Kamis,(25-5-2023) Aktifis LPK Indonesia Bersatu yang juga tergabung di LSM Format menyampaikan KPK diharapkan tidak boleh tebang pilih atas proses tersebut.
"Jangan hukum tajam ke bawah akan tetapi tumpul ke atas," ujar Aktifis Pasuruan itu.