Pengikut

Iklan

Tidak Berkutik, Mucikari Asal Desa Taddan Ditangkap Petugas Polres Sampang Saat Melakukan Penyamaran

Kamis, 30 Maret 2023, Maret 30, 2023 WIB Last Updated 2023-03-30T11:42:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Jurnalis:Ali



Sampang,(Geraknusantara.com) -
Memiliki tempat usaha esek- esek di Dusun Rabe Jeteh Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang sangat meresahkan warga sekitar apalagi di bulan suci ramadhan. 


Atas laporan warga, tempat yang diisukan sebagai tempat praktek prostitusi tersebut minggu tgl 26 Maret 2023 sekitar pukul 16:00 pelapor melakukan penyamaran (undercover) kelokasi, dimana terdapat 3 (tiga) wanita Pekerrja Sek Komersial (PSK) yang bisa dipilih untuk melakukan hubungan intim , setelah pelapor memilih salah satu PSK, kemudian membawa pelapor kesalah satu kamar yang sudah disediakan oleh tersangka dilokasi tersebut. Kamis (30/3/2023)


Didalam kamar petugas melakukan interogasi kepada wanita PSK, dan diperoleh keterangan tarif sekali berhubungan intim Rp.150.000 s/d Rp.200.000 dan dari tarif tersebut disetorkan ke penginapan sebesar Rp.50.000 per transaksi, setelah itu PSK meminta pelapor membuka pakaian dan tidak lama kemudian petugas datang dan mengamankan PSK tersebut berikut tersangkanya untuk dibawa ke Polres Sampang guna proses selanjutnya.



Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH saat Konferensi Pers mengatakan , "dalam perkara ini tersangka H.Tolib Bin Abdulloh membantahkan pelanggaran pasal 296 KUHP (Prostitusi/ Mucikari) dengan ancaman hukuman penjara selama - tahan satu tahun empat bulan,' tegasnya

Komentar

Tampilkan

Terkini