Surabaya,(GerakNusantara.com) - Seorang penjual Cip Higgs Domino Island di Surabaya, berhasil diamankan dan ditentukan oleh Polisi masuk penjara. Pasalnya, dia nekad tawarkan Cip kepada Polisi yang pada saat itu menyamar menggunakan pakaian preman.
Dampak dari perbuatannya, penjual Cip berinisial AM (38 tahun) warga Jalan Banjarsugihan 1 Surabaya, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dimintai keterangannya.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono, mengatakan, pengungkapan ini bermula saat Petugas melakukan patroli kring serse mengunakan baju preman tiba-tiba ditawari chip oleh pelaku AM saat di warung Nasi Goreng kawasan Jalan Banjarsugihan Surabaya.
"Penawaran itu, pula membuat petugas gerah dan langsung membawa AM ke Mapolsek Krembangan guna dimintai keterangan," kata Iptu Agung Suciono, Minggu (19/03/2023).
Dugaan pelaku AM, menurut Ipda Agung Suciono, merupakan sang pengepul chip yang bisa ditukarkan dengan sejumlah uang sebesar 60 ribu rupiah per 1 B, kepada para penggemar judi On-line.
"Jadi pelaku AM ini, sudah 5 bulan menjalani bisnis berjualan chip di warung nasi Goreng kawasan Banjarsugihan Surabaya," terangnya.
"Kebetulan pelaku tidak tau, kalau ada petugas berpakaian preman selalu memperhatikan sehingga uang sejumlah Rp.715.000,-(tujuh ratus lima belas ribu rupiah) hasil perjudian dan 2 (dua) buah Handphone langsung diamankan sebagai bukti," sambung Ipda Agung Suciono.
Selain itu, Ipda Agung Suciono juga menjelaskan, penangkapan pelaku AM dilakukan pada hari Jum'at tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 Wib.
"Sedangkan untuk pasal yang kita jeratkan kepada pelaku AM yakni pasal 303 ayat (1) ke-3 dan ayat (3) KUHP," jelasnya.