Pengikut

Iklan

BISNIS AVALAN DESA PANDEAN UNTUNGKAN OKNUM PEJABAT DESA, DIRKRIMSUS POLDA JATIM TANGANI KASUS DUGAAN KORUPSI.

Sabtu, 25 Maret 2023, Maret 25, 2023 WIB Last Updated 2023-03-25T14:18:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Jurnalis:Ridoi


Pasuruan,(GerakNusantara.com) -
Kasus PADes (Pendapatan Asli Desa) Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan akhirnya sampai juga ke pelaporan, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Dirkrimsus Polda Jawa Timur. berdasarkan sumber berita awak media, bisnis avalan tersebut  berlangsung sejak tahun 2016 sampai saat ini (8 th)  melalui kerjasama dengan beberapa perusahaan di kawasan PIER,  namun sampai saat ini juga tidak satu rupiah yang masuk ke PADesa diduga keuntungan tersebut mengalir ke oknum pejabat desa pandean. kecamatan  Rembang Kabupaten  Pasuruan. Sabtu (25/03/2023). 



Salah satu vendor CV Anugerah Berkah yang mengelola limbah PT KJi tercatat dalam satu pengiriman pengelolaan limbah setor kepada Karang Taruna Putra Harapan sejumlah Rp. 10.600.000 /pengiriman dalam 1 bulan 2 kali pengiriman  jadi  Rp. 21.200.000,/ bulan dalam satu tahun CV. Anugerah Berkah setor ke kas Karang Taruna Rp. 254.400.000, / tahun padahal pengakuan dari Kepala Desa Pandean sdr. Karim ada 10 Perusahaan yang berkerjasama dengan pihak Karang Taruna Putra Harapan.



Menanggapi permasalahan tersebut ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (Format) Ismail Makky meminta Dirkrimsus Polda Jatim untuk segera memanggil dan memeriksa pihak- pihak terkait ada unsur kesengajaan oknum pejabat desa berusaha untuk memperkaya diri sendiri , dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya dengan  modus lembaga Karang Taruna sebagai alibi untuk melegalkan usahanya, jelas merupakan perbuatan tindak pidana korupsi  karena ada potensi negara' dirugikan mencapai milyaran rupiah dalam kasus tersebut, ujarnya 


Sementara itu Kepala Desa Pandean sdr Karim, mengakui adanya kerjasama antara Karang Taruna Putra Harapan dengan beberapa perusahaan ( PT. KJI, PT. CMWI, PT. AMCOR SCI, PT. DUPPONT, PT. SARI ROTI,  DLL), dimana ketua Karang Taruna sdr Hosim dan ketua BUNDes sdr. Badri merekalah yang mengelola bisnis tersebut,



Bahwa kasus tersebut pernah juga dilaporkan ke Polres Pasuruan, akan tetapi terselesaikan dengan Pemerintah Daerah melalui inspektorat Pemerintah Desa Pandean diberikan sanksi administrasi dan teguran, 



Kades Karim juga berdalih bahwa perusahaan tersebut tidak memberi bantuan ke Desa melainkan langsung kepada masyarakat, jelasnya waktu ditemui oleh awak media

Komentar

Tampilkan

Terkini