" Aksi premanisme terhadap jurnalis harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,agar kehidupan jurnalis Indonesia baik dalam kegiatan kehidupan sehari hari maupun dalam tugas kejurnalistikannya dalam kondisi aman,nyaman dan terbebas dari segala intervensi kepentingan dari pihak manapun,"tegas Rakhmad yang juga seorang jurnalis beritalima,Jumat,20/01/2023.
Aksi kekerasan terhadap jurnalis di Jombang tersebut sebelumnya menjadi bahan diskusi di group komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), Ade Maulana selaku Ketua Umum KJJT merespon cepat kejadian tersebut dan langsung berkoordinasi dengan pihak kedua korban dan pimpinan redaksi Biro7.
Ade menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan tanggung jawab kita semua.
" Kekerasan terhadap jurnalis wajib dibela dan bukan hanya komunitas KJJT saja tapi semua organisasi jurnalis juga harus peduli,"tegas Ade.
Sesuai pengakuan kedua korban Edy Supriady dan Sri di group Whatsapp KJJT menjelaskan bahwa kekerasan yang dialaminya terjadi pada saat keduanya ingin mengisi bahan bakar, dan terjadi banyak antrian, akhirnya keduanya menuju ke kantin. Pada saat Edy dikantin dan salah satu rekannya, Sri pergi ke toilet.
Sambil menunggu temannya Edy bertanya keberadaan Yudi selaku manager SPBU ke salah satu karyawan SPBU tersebut. Naas salah satu oknum karyawan SPBU datang dan tiba tiba melontarkan perkataan yang tidak pantas dan sangat intimidasi.
" Wartawan Bajingan, Wartawan Gatel,"ujar Edy menirukan ucapan salah satu oknum karyawan SPBu tersebut.
Lanjut Edy,tidak hanya intimidasi, salah satu oknum karyawan juga melakukan pemukulan.
" Saya dipukul dan hampir dikeroyok oleh beberapa orang, padahal uda saya jelaskan bahwa saya wartawan dan sudah mengenal pak yudi manager SPBU tersebut,"jelas Edy.
Peristiwa intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis biro7.id tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Sumobito dengan bukti lapor polisi LP Nomor : LP/B/06/I/2023/SPKT/POLSEK SUMOBITO/RES JOMBANG/POLDA JATIM, Tanggal 19 Januari 2023