Pasuruan,(GerakNusantara.com) - Seorang Laki-Laki (42) thn. Asal Kec. Krucil Kab. Probolinggo Yang Mau menipu dan Mencuri Sepeda Motor Milik Misbashul Fuad sebagai Korban. berhasil di Tangkap dan di Amankan di Polsek Wonorejo Pasuruan. Modusnya Pelaku menjadi pembeli Motor Honda Vario 125 CC. Berawal dari hari Senin (28/11/2022). FAISOL dan kakak kandung korban Memfosting kendaraan sepeda motor di Medsos Facebook jual beli Pasuruan, selanjutnya Pada hari Sabtu (03/12/2022). Pelaku menghubungi FAISOL Melalui WhatsApp dan langsung menanyakan sepeda motor Yang di posting di Facebook selanjutnya meminta serlok,
Sekira jam 12.50 Wib Pelaku datang dan berpura pura akan membeli sepeda motor milik korban selanjutnya pelaku mencoba sepeda motor milik korban karena lama tidak kembali korban bersama FAISOL mengejar pelaku, saat melihat pelaku FAISOL Langsung menyuruh berhenti tetapi pelaku tidak mau berhenti tetap saja berjalan dan Langsung menambah kecepatan Sehingga terjadi kejar kejaran
Sesampai di Desa Cobanblimbing Pelaku berhasil dihentikan karena berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan selanjutnya FAISOL bersama warga membawa pelaku kebalai Desa Tamansari Untuk menghindari amuk masa,
sekitar jam 15.15 Wib. pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Wonorejo beserta barang buktinya.
Dengan adanya kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.800.000, ( Tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) hasil Pengembangan dari petugas Kepolisian Pelaku Pernah di hukum di Porlesta Malang perkara Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor pada thn. 2019.
Turut di Amankan Oleh Polsek Wonorejo. Barang bukti 1 (satu) Lembar STNK . 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Nopol L 6114 SE. (Milik Korban). 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Karisma (Sarana Yang digunakan Pelaku) 1 (satu) Buah Kaos Kemeja motif Abu-Abu . 1 (satu) buah Sarung Warna biru Dongker. 1 (satu) buah Jaket Warna Abu-Abu. Untuk Kasus ini Sudah dilimpahkan Ke Satreskrim Polres Pasuruan