Pasuruan,(GerakNusantara.com) - Seiring berjalannya Kasus sengketa TKD Desa Warungdowo Tim dari Pengadilan Negeri Pasuruan. Mengadakan Sidang Lokasi, Untuk memastikan Fakta-fakta di Lokasi Objek Ungkap dari salah satu Petugas pengadilan Negeri Pasuruan. Desa Warungdowo Kabupaten Pasuruan. Jum'at (05/08/2022). Pukul 09:00 Wib.
Pengadilan Negeri Pasuruan Menyampaikan Bahwasanya Tim Yang turun Ke Lokasi itu hanya ingin mengetahui batasan-batasan titik-titik Fakta Lapangan Yang ada Dan Keterangan dari Pihak Penggugat Dan Tergugat mulai Dari batasan Utara Jalan Desa batasan Barat Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan. Itu batasan Dari Objek Yang sengketa TKD tersebut.
Saudara Yudi Mustofa Kuasa Hukum Dan Mahrus Selaku Penggugat Perdata terkait Kepala Desa Warungdowo Muslikh, Menyatakan Bahwasanya Objek Yang Sengketa itu Adalah TKD Desa,
Dalam hal ini Kuasa Hukum Penggugat Mengatakan Bahwasanya itu Sudah terbit adanya Sertifikat Yang Disahkan Menurut Negara. Dan Diversi Penggugat Mengklaim itu TKD. Yang jadi Polemik Yang belum Bisa Menjelaskan Secara Detail Pihak Tergugat Soudara Muslikh Kepala Desa Warungdowo,
"Teknisi Mekanismenya Dasaran Hukum apa Yang Mengatakan Objek Sengketa itu Adalah TKD "Begitu tutur Kuasa Hukum Penggugat Saudara Yudi Mustofa. Sedangkan Asal Usul Objek tanah tersebut berdasarkan sesuai Peta bidang Dan Sesuai Sertifikat Yang Dilahirkan Dari Perpoding Ada Empat Perpoding Salah Satunya 12 51. Dan juga sudah ada atau muncul surat pelepasan hak, Dan kami pun Menunjukkan batasan-batasan Sesuai Ketentuan Di Atas.
Batasan Lama dalam hal ini berarti tanah tersebut adalah peninggalan Belanda Dan tanah PJKA Atau KAI, Kuasa Hukum Penggugat Menyatakan itu adalah KAI Dan Tinggalan Belanda Karena Sampai Detik ini per Hari ini ada Surat Dari Pihak KAI Yang Menyatakan itu Miliknya Dalam Hal ini KAI," Jelasnya
disisi lain Pihak Tergugat Saudara Muslikh Atau Kepala Desa Warungdowo Menunjukkan Kepada Tim Pengadilan Negri Pasuruan Di Lokasi Objek Patok-patok Batasan Objek Sengketa tersebut Menurut Penggugat itu Batasan Yang disampaikan adalah batasan Baru,
Jadi Kesimpulannya Dari Kedua belah Pihak tersebut Punya Versi tersendiri. Penggugat Dan Tergugat, Tergugat Menunjukkan Batasan itu Patok Baru, Karena Saat Awak Media GerakNusantara, Bertanya Kepada Saudara Muslikh Selaku Tergugat Menjawab Patok itu Dari BPN Kabupaten Pasuruan. Sedangkan Penggugat Menunjukkan Patok Batasan Lama Zaman Belanda Berdasarkan Keterangan Di Atas Sesuai Fakta Yang Ada Mulai Dari zaman dahulu.