Jurnalis: Hosnan
Indra pura,(GerakNusantara.com) - Bahwa contatering dan eksekusi yang akan di selengarakan oleh pengadilan negri sia sri indrapura pada agustus 03.08.2022 dalam perintah undang undang yang merupa pelaksana,an keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara pada nomor 07/pdt.G/2012/PN.siak jo. 59/PDT/2013/PTR jo. Nmr 2848K/PDT/2013 jo. Nomor 158 PK/PDT/2015.
Di antaranya PT duta swakarya indah Lawan PT karya Dayun amar ke 4 berbunyi menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sekyruh alas hak baik berupa sertifikat Hak milik (SHM) atau alas hak dalam membentuk apapun yang di jadikan dasar oleh tergugat untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas + 1.300
Hamar ke 5 berbunyi menghukup tergugat atau siapa saja menguasai lahan tanah objek tersebut gugatan seluas +1.300 Ha,untuk mengembalika dan menyerah kan tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang berada atas tanah tersebut
PENGGUGAT, segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa
sawit sebesar Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam milyar rupiah) kepada
tergugat, dan apabila tergugat tidak bersedia menerima pembayaran nilai yang terbilang
tanaman tersebut dari penggugat maka tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa harus segera menyerahkan tanah obyek
sengketa dalam keadaan kosong
kepada penggugat, jika perlu dengan
bantuan aparat penegak hukum Bahwa lahan yang akan dilaksanakan constatering dan eksekusi bukanlah lahan milik masyarakat, karena lahan tersebut merupakan,kawasan perizinan dari PT.
Duta Swakarya Indah berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998
tertanggal 6 Januari 1998, sedangkan untuk Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan di atas kawasan perizinan tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
berdasarkan amar putusan angka 4 putusan tersebut;
3. Perkara antara Indriyani mok lawan PT DSI dan PT Karya Dayun adalah perkara bantahan terhadap sita eksekusi sebagaimana perkara nomor 60/Pdt.Bth/2021
bukan perkara perselisihan perburuhan, sengketa konsumen atau perkara
lingkungan hidup,
sehingga berita tentang DPP LSM Perisai Riau selaku pemegang kuasa dari Indriyani Mok CS telah mengirimkan surat keberatan ke PN
Dalam undang-undang, Pengadilan negeri siak sri Indrapura pada pokoknya menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap sebagaimana yang di amanahkan oleh undang-undang.
Siak Sri Indrapura
Agustus 02.08.2022
Terang nya,,
Humas
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura