Jurnalis:Ridoi
Pasuruan,(GerakNusantara.com) - Seorang Kepala Desa berinisial YS, Yang masih Aktif di Kecamatan Grati kabupaten Pasuruan dilaporkan di wilayah hukum Polres Pasuruan kota. Jum'at (12/08/2022).
Kepala Desa yang dilaporkan diketahui berinisial YS Asal Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
YS dilaporkan di duga kuat atas perkara Penipuan dan penggelapan uang dana desa Terkait Pembelian Bahan Material Dan Pekerjanya untuk mengerjakan proyek pembangunan di desanya periode 2022 Setelah proyek berjalan di lakukan Nursalim, YS Enggan untuk memberi uang Anggaran desa tersebut ke Nursalim Sepeserpun.di situlah permasalahan di mulai antara YS dengan Nursalim.yang mana Dana desa tersebut sudah Tercairkan pada bulan Mei 2022
"Saya sudah minta Kepala Desa berinisial YS untuk Segera bayar Uang Proyek yang tengah dalam pekerjaan. Kepala Desa berinisial YS Banyak alasan dengan berdalih kalau uang itu di berikan/di alihkan ke pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab '' tegas dengan Rasa kecewa Nursalim
Di kutip pada berita sebelumnya bahwa Nursalim Alias Kacong sudah melakukan mediasi pada tanggal 02 Agustus 2022 siang di kantor kecamatan grati yang di saksikan langsung oleh Muspika kecamatan grati, Meski hasilnya NIHIL, Namun Nur Salim Alias Kacong tidak Mau kasusnya berhenti disitu saja.
Di dalam mediasi YS mengakui bahwa beberapa Proyek pemasangan Pavingnasi dan Urug di Desa Ranuklindungan dengan Anggaran sebesar Rp.170.072.500,. yang pekerjanya adalah murni Mas kacong alias Nur Salim (Pelapor), YS Menyepakati akan membayar Ganti rugi sebesar Rp.60 juta kepada Nur Salim, Esok harinya dan membuat surat pernyataan bermaterai. YS kepada Nursalim Alias Kacong.
Selain itu Nursalim Alias Kacong juga menunjukkan beberapa Kwitansi,surat pernyataan dan rekaman serta foto dan video untuk melengkapi berkas yang di laporkan nya.YS menulis pernyataan tersebut di ruang camat dan sepakat oleh kedua belah pihak.
Di tempat yang terpisah salah satu perangkat desa kasi keuangan dan sekertaris desa membenarkan atas tercairnya anggaran dana desa tersebut yang sudah di berikan kepada pak kades YS.dan sekertaris desa juga membenarkan yang melakukan proyek Pavingnasi dan Urug adalah Nursalim Alias Kacong.
Nur Salim Alias Kacong yang di dampingi oleh kuasa hukumnya Dari YBH PELOPOR Pasuruan Angga Wahyu.E.P,.SH dan Rahmad.KH.U Selaku Waka LBH PELOPOR Pasuruan untuk melaporkan Pengaduan nya ke Polres Pasuruan Kota.
Penasehat hukum Nursalim Alias Kacong,Angga Wahyu E.P,.SH menuturkan perkara tersebut telah di laporkan ke Polres Pasuruan Kota dan insyaallah terlapor YS akan secepatnya memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh pihak yang terkait.
Pihaknya melaporkan Kepala Desa berinisial YS itu penipuan dan penggelapan dan mungkin saja disitu ada Tipikor nya.
Karena ada bujuk rayu dari Kepala Desa berinisial YS itu menjanjikan akan membayar uang kepada pekerja nya dengan nominal Rp 60 juta yang di sepakati,Dari bujuk rayu itu akhirnya klien kami menyanggupi dan Sepakat terhadap YS," paparnya.
Menurutnya, bukti yang dimiliki kliennya, bahwa kepala desa itu membuat surat pernyataan tertulis di ruang camat di hadapan muspika kecamatan Grati di saat Bermediasi dan mengakuinya Pada pernyataan tersebut sanggup mengembalikan uang Rp 60 juta untuk esok harinya.
"Surat pernyataan bermaterai itu di tanda tangani Kepala Desa berinisial YS sendiri. dan Drs.Ana, sebagai yang menyatakan dan ada saksi lain. Pada surat pernyataan tersebut ," pungkas Angga. Bersambung