Jurnalis:Ridoi
Pasuruan,(GerakNusantara.com) - Audiensi yang di gelar di Dinas lingkungan hidup ( DLH ) tanggal 14/7/2022, tim format bersama masyarakat yang terdampak polusi dan masyarakat memintak dari pihak DLH supaya di berikan sanksi sanksi Karna penyemaran limbah polusi yang berbau gas LPG sangat menyengat pada masyarakat sekitar,
Di kesempatan lain Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT) Ismail Makki angkat bicara Bahwa PT Azariah Abadi didalam dukumen pendirian adalah Perusahaan bengkel dan pengecatan ternyata sampai saat ini berubah produksinya menjadi bengkel reparasi gas LPG terhitung sejak tahun 2013.
Sementara itu DLH Kab. Pasuruan dalam keterangannya menyatakan bahwa PT. AZARIAH ABADI tanggal 15 Januari 2022 sudah memberikan sanksi paksaan ke perusahaan tsb sebanyak 28 item yg wajib harus dipatuhi termasuk polusi emisi gas elpiji.
Dalam audiensi tersebut perwakilan dari masyarakat berdampak M. Yusuf mengatakan kepada DLH untuk lebih tegas memberikan sanksi kepada PT Azariah Abadi sampai pada sanksi penutupan, karena limbah tersebut berdampak buruk kepada kesehatan bayi dan masyarakat sekitar, serta jika nanti terjadi bahaya kebakaran tentu banyak rumah warga masyarakat yang akan menjadi korban karena perusahaan tsb produksi reparasi gas rawan kebakaran.
Sementara dalam kesempatan audiensi tersebut Kepala bidang penindakan Syamsul Arifin mengatakan bahwa DLH berencana akan memanggil PT Azariah Abadi dan segera mempertemukan dgn pihak masyarakat yg berdampak atas limbah pencemaran limbah gas LPG tersebut," Pungkasnya.