WAKTU KEJADIAN
Hari Selasa, (12 Juli 2022). sekira jam 00.15 Wib
TKP
di warung tenda "AWAK DEWE" tepatnya di teras toko 'FAZZA MART" termasuk Jalan. Raya Pasuruan - Malang Dusun. Kertosari Rt. 03/04, Desa. Kertosari, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan.
PELAPOR
Nama RANDI AHMAD laki-laki, lahir di Pasuruan, (09 Juli 2002) umur (20) tahun, Islam, Swasta (pemilik warung "AWAK DEWE"), alamat Jalan. Tunas Jaya II, Dusun. Kertosari, Rt. 002/003, Desa. Kertosari, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan.
SAKSI - SAKSI
M. ABDILLAH SANI. Laki - laki, lahir di Pasuruan. (13 Sept 1998). umur (24) tahun, Islam, Swasta, Alamat Jalan. Tunas Jaya I, Dusun. Kertosari, Rt. 002/003, Desa. Kertosari, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan.
HENDRA SETIAWAN anak laki-laki, lahir di Pasuruan, tgl. 02 Januari 2008, umur (14) Tahun, Islam, pelajar kelas IX, Alamat Dusun. Kertosari, Rt. 003/004, Desa Kertosari, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Berawal ketika Korban bersama dg teman2nya termasuk Saksi sedang berkumpul di Warung milik Korban, saat itu datang seorang pelaku dg membawa Celurit dan lsng masuk ke dalam Warung, mengetahui hal tsb saat itu teman2 Korban merasa ketakutan kemudian berlari unt menghindari Pelaku krn selain satu pelaku yg masuk ke dalm warung saat itu ada pelaku lainnya lagi yang menunggu
di pinggir Jalan Raya, krn teman2nya melarikan diri saat itu Korban jg ikut berlari dan ketika Korban berlari tsb pelaku sempat menyabetkan Celurit ke arah Korban dan mengenai punggung sebelah kiri, selanjutnya pelaku membawa HP dan tas milik teman2 korban yg tertinggal di warung, akibat kejadian tsb Korban mengalami luka pd punggung sebelah kiri dan teman2 korban kehilangan HP dan Tas slempang warna hitam yg berisi Surat2 (STNK dan KTP) dan Uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
BARANG BUKTI
1. Foto Kopi BPKB spd motor yg STNK.nya di curi oleh pelaku.
RENCANA TINDAK LANJUT
1. Menerima Laporan , mendatangi TKP dan mengamankan TKP.
2. Membuat Visum Et Reertum luka ke Puskesmas Purwosari.
3. Memeriksa Saksi-Saksi.
4. Melakukan lidik lbh lanjut.