Jurnalis:Rozi
Surabaya,(GerakNusantara.com) - Akibat perbuatan melawan hukum dengan melakukan transaksi perjudian sejenis Totoan Gelap (Togel) secara On-line, membuat warga Jalan Bibis Karah Kecamatan Jambangan Surabaya, bernama Moch Samsul Rofi'i harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Karangpilang Polrestabes Surabaya.
Pasalnya, pria paruh baya berusia 51 tahun tersebut, kepergok dua anggota Polisi yang melakukan penyamaran saat melakukan transaksi perjudian Togel On-line di Pos Satpam Jalan Karah Agung V, Kecamatan Jambangan Surabaya, pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022, sekira pukul 22.00 Wib.
Dari hasil perolehan barang bukti transaksi Togel On-line yang diperbuat oleh Moch Samsul Rofi'i di Pos Satpam, kemudian Polisi membawanya ke Mapolsek Karangpilang guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan yang lebih lanjut.
Kapolsek Karangpilang Kompol Eko Sudarmanto, mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi adanya transaksi perjudian Togel On-line di Pos Satpam Jalan Karah Agung Surabaya yang dilakukan orang dengan ciri-ciri tertentu.
"Kemudian informasi tersebut, ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan dengan cara Patroli tersamar dilokasi," kata Kompol Eko Sudarmanto, Jum'at (03/06/2022).
Alhasil, upaya penyelidikan tersebut, memergoki langsung tersangka pada saat melakukan transaksi Togel On-line di Pos Satpam. Kemudian tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mako.
"Adapun cara yang dilakukan oleh tersangka ketika melakukan transaksi tersebut, yakni terdapat tombokan Nomor togel beserta besarnya tombokan dari beberapa orang penombok melalui pesan amplikasi WhatsApp dimana oleh tersangka tombokan Nomor togel tersebut langsung ditombokan di bandar judi On-line SOHOTOGEL.COM," beber Kapolsek.
Selain itu, barang bukti yang disita dalam perkara ini yaitu sebuah Handphone yang terdapat tombokan Nomor togel di pesan WhatsApp beserta besarnya tombokan dan 2 (dua) lembar kertas bukti transfer bank BCA serta Uang tunai Rp.2.170.000,-(dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) hasil perjudian.
"Untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka yakni pasal 303 KUHP Jo UURI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," pungkas Kapolsek.