Jurnalis:Rozi
Surabaya,(GerakNusantara.com) - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kemasan minyak goreng ilegal yang hendak di Ekspor ke Dili Timor Leste melalui Ekspedisi jalur Laut.
Hal ini benarkan dengan adanya press release yang digelar pada hari Kamis Sore tanggal 12 Mei 2022 di terminal Teluk Lamong atau pelabuhan logistik berskala internasional milik PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) di Jalan Tambak Osowilangon, Surabaya.
Kegiatan press release dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Dirjen perdagangan luar negeri, Direktorat Bea Cukai, Kajari Tanjung Perak. Termasuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto dan Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana.
Menurut AKBP Anton Elfrino Trisanto, bahwa pengungkapan ini bermula dari sebuah informasi pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul
15.00 Wib, yang menyebutkan adanya beberapa container didalamnya berisi minyak goreng ilegal dalam kemasan yang diduga
akan dilakukan Ekspor dengan tujuan Dili Timor Leste.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 petugas mendatangi tempat kejadian perkara
yaitu di depo Meratus Jl. Tambak Langon Surabaya
dan benar saat itu ditemukan 3 (tiga) unit container
berisi minyak goreng yang akan dilakukan ekspor
dengan tujuan Dili Timor Leste," tuturnya.
Lanjutnya, dengan adanya temuan 3 (tiga) unit container
berisi minyak goreng ilegal yang akan di Ekspor ke Dili Timor Leste. Petugas tidak berhenti begitu saja tetap melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Dari keterangan salahsatu saksi bahwa ada 5 (lima) unit Container
berisi Minyak Goreng siap berangkat ke Dili Timor Leste, berada di Terminal Teluk Lamong
. Yang pengiriman minyak goreng tersebut sudah terbit PEB
tertanggal 28 April 2022 dan diduga telah melanggar
Permendag No. 22 Tahun 2022 tentang larangan
Ekspor sementara Crude Palm Oil, Refined, Blenched
and Deodorized Palm Oil," jelas AKBP Anton Elfrino Trisanto.
"Selanjutnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan pemeriksaan 5
(lima) kontainer tersebut, bersama dengan Bea Cukai,
Satgas Pangan Bareskrim, dan Polda Jatim untuk menuju ketahap penyidikan
yang lebih lanjut," imbuhnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni diduga melakukan kegiatan Ekspor barang
yang dilarang ekspor berupa minyak goreng dengan
cara memanipulasi dokumen PEB yang tidak sesuai
dengan isi container, dan dibuktikan dengan adanya 5 (lima) kontainer berisi minyak goreng merk
LINSEA, TROPIS dan TROPICAL dengan terbitan PEB
tertanggal 28 April 2022, yang saat ini berada di
Terminal Teluk Lamong Surabaya.
"Sebanyak 8 (delapan) unit kontainer berisi Minyak Goreng merk TROPIS
berjumlah 5.614 karton dan LINSEA sebanyak 4.620
karton,
dan TROPICAL 45 pack serta 8 (delapan) Dokumen kontainer di Depo Meratus berupa surat jalan, disita guna dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut," tandasnya.
AKBP Anton Elfrino Trisanto menambahkan, untuk pelaku dalam penyelundupan minyak goreng ini masih dalam proses penyelidikan. Dan hanya memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang merupakan Eksportir diantaranya berinisial RMN perempuan (60 tahun), warga Sidoarjo dan EM Laki-laki (44 tahun) warga Surabaya serta CTS Laki-laki (33 tahun) warga Pasuruan.
"Untuk pasal yang kita terapkan dalam perkara ini yaitu Pasal 112 Jo. Pasal 51 UU No. 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan Jo. Permendag No. 22 Tahun 2022
tentang larangan Ekspor sementara Crude Palm Oil,
Refined, Blenched and Deodorized Palm Oil," tutupnya.