Pengikut

Iklan

Momok Penggelapan Mobil Rental di Surabaya Tertangkap

Rabu, 27 April 2022, April 27, 2022 WIB Last Updated 2022-04-27T11:04:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Surabaya,(GerakNusantara.com) -
Seorang perempuan yang menjadi momok bagi para pemilik Rental Mobil di Surabaya akhirnya berhasil tertangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.


Pelaku adalah UF (22), asal Dusun Donggi Desa Randu Kedungadem Bojonegoro. Dia tertangkap pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 24.00 Wib, di tempat Kos-kosannya Jalan Barata jaya II No.17 Kecamatan Gubeng Surabaya.


Hasil dari penangkapannya, Polisi dapati sebuah barang bukti yakni mobil Innova Reborn warna Hitam dengan plat nomor L -1762- JK.


Dalam pemaparannya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan aduan dari dua pemilik mobil rental yang merasa mobil sewaannya tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Kemudian melaporkan ke Polrestabes Surabaya.


"Kedua korban melaporkan dengan membawa surat-surat bukti perjanjian kontrak penyewaan mobil rental. Selanjutnya, kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan," kata AKBP Mirzal Maulana, Rabu (27/04/2022).


Tak lama dari laporan tersebut, ada titik terang tentang keberadaan pelaku kemudian langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan.


"Alhasil, tersangka berhasil kita tangkap di tempat kos-kosannya berserta barang buktinya. Kemudian tersangka dibawa ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut," terangnya.


Ketika diinterogasi terhadap tersangka, bahwa mobil Wuling Cortez warna hitam dengan plat nomor N -1712- EQ telah digadaikan kepada seseorang dan uangnya dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan Innova Reborn dengan plat nomor L -1762- JK tak sempat digadaikan oleh tersangka.


"Untuk barang bukti yang kita amankan dari tangan tersangka yakni sebuah mobil Innova reborn Nopol L -1762- JK, sebuah bukti perjanjian kontrak, sebuah HP Vivo warna ungu, KTP an Pelaku, Tas Pelaku dan Pakaian Pelaku," tandas AKBP Mirzal Maulana.


Guna mempertanggungjawabkan atas perintah kini tersangka meringkuk di Sel Tahanan Mapolrestabes Surabaya dan Terancam dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.



Jurnalis:holik

Komentar

Tampilkan

Terkini