Pengikut

Iklan

Dua Maling Motor Apes, Pemilik Motor Pasang GPS

Rabu, 27 April 2022, April 27, 2022 WIB Last Updated 2022-04-27T09:59:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Surabaya,(GerakNusantara.com) -
Berkeinginan untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan motor curian pupus sudah dari benak kedua pelaku maling motor ini. Pasalnya, keduanya ketiban apes setelah mencuri motor milik tukang sapu jalanan (Pegawai DKRTH Surabaya) lantaran motor tersebut dipasang Global Positioning System (GPS).


Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku yang masing-masing diketahui berinisial MM (31), warga Sidodadi Kecamatan Simokerto Surabaya dan AS (27), warga Jalan Endrosono Kecamatan Semampir Surabaya, langsung diseret oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut di tempat persembunyiannya.


Dalam pemaparannya Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Soesanto, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban berinisial AM (32), warga Pakal Timur yang kesehariannya bekerja sebagai tukang sapu jalanan (pegawai DKRTH Surabaya).


"Korban melaporkan kehilangan motornya saat bekerja, pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 05.00 Wib di Jl. Raya Rungkut Madya (depan UPN) Surabaya. Berdasarkan dari keterangan korban bahwa motor tersebut dipasang sebuah GPS, kemudian langsung dilakukan pengejaran oleh Anggota kami," terang Iptu Joko Soesanto, Rabu (27/04/2022).


Lebih lanjutnya kata Iptu Joko Soesanto, kedua tersangka tertangkap tak lama dari kejadian tersebut setelah petugas menelusuri sinyal yang dipancarkan dari GPS motor korban.


"Jadi, berbekal sinyal dari pancaran GPS motor korban sehingga kedua tersangka tertangkap dengan mudahnya di tempat persembunyiannya Jalan Endrosono Surabaya beserta barang buktinya," kata Perwira dengan dua balok emas dipundaknya itu.


Iptu Joko Soesanto menjelaskan, bahwa kedua tersangka merupakan Residivis dengan kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (LP).



"Saat keduanya diinterogasi, bahwa sebelum mencuri motor milik tukang sapu di Jalan Raya Rungkut Madya (depan UPN). Kedua telah berhasil menggasak motor di tiga TKP berbeda yakni di Rungkut Lor Gg. 10, Jalan Kendalsari Gg. 2 No.17 Surabaya, Wisma Tirto Agung No.302 Gunung Anyar," jelas Iptu Joko Soesanto.


Iptu Joko Soesanto menambahkan, dari hasil pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan yaitu sebuah motor HONDA SCOOPY Nopol L -2870- YW (milik korban), 3 (tiga) buah mata kunci, sebuah gagang kunci T, sebuah anak kunci pembuka tutup magnet dan sebuah sepeda motor YAMAHA MIO Nopol palsu L -6387- KC (sarana pelaku).


"Untuk pasal yang kami jeratkan kepada kedua tersangka yakni pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang ancamannya diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.



Jurnalis:rozi

Komentar

Tampilkan

Terkini