SURABAYA, (GerakNusantara.com) - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Nyono, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latief Usman, Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan Perwakilan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menyepakati empat poin terkait kebijakan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Overdimensi dan Overload (ODOL).
Disampaikan Emil Dardak panggilan akrab Wagub Jatim itu, aspirasi GSJT telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI dalam bentuk surat. Kedua memberikan instruksi kepada seluruh Bupati maupun wali kota di Jatim untuk mempermudah pemberlakukan uji KIR bagi sopir truk.
Adapun empat poin yang
disepakati antara Pemprov Jatim, Polda Jatim, Kepala BPTD dengan Perwakilan
GSJT antara lain :
1. Menyampaikan aspirasi
berupa Surat kepada Kementerian Perhubungan RI yang memuat: Biaya /
ongkos sopir kendaraan agar segera
dilakukan pembahasan.
A.
Usulan subsidi terkait dengan pemotongan kendaraan.
B. Jaminan muatan kepada
pemilik kendaraan yang tidak melanggar ODOL.
C. Memberantas mafia ODOL dan SRUT, dengan menyamakan persepsi
penindakan di lapangan.
D.
Di dalam UU 22 Tahun 2009 bahwa sanksi penindakan diberikan kepada pengemudi dan
pemilik kendaraan, maka diusulkan agar
dilakukan revisi untuk sanksi penindakan di berikan
kepada pemilik barang.
2. Menyampaikan instruksi
kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur sebagai berikut:
A. Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di kabupaten/kota
dapat dilayani
dengan
pertimbangan sebagai berikut:
1. Semua kendaraan dilayani untuk KIR bagi anggota Gerakan Sopir
Jawa Timur (GSJT).
2. Numpang uji kendaraan diluar domisili kendaraan, dapat
diberikan untuk kepentingan
pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan,
harus dilengkapi dengan rekomendasi
dari domisili asal kendaraan.
B. Melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor pada
saat melakukan uji kendaraan
tentang pemberlakuan zero ODOL per 1 Januari
2023.
C. Akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim BPTD Wilayah
XI Jawa Timur dan
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
3. Tidak ada
penindakan oleh pihak Kepolisian, Dishub, dan BPTD sepanjang tidak
membahayakan
pengemudi dan pengguna jalan yang lainnya.
4. Tidak ada penindakan di jembatan timbang oleh BPTD, hanya sosialisasi terkait Zero ODOL