Surabaya,(GerakNusantara.com) - Pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya, terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 kemarin, Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut.
Hal itu, disampaikan langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat gelar press release pada Selasa 29 Maret 2022.
"Dalam perkara ini, kami menetapkan 3 orang tersangka. Dan masing-masing identitasnya yakni SAS (19), dan RAN (18), serta JS (18), ketiganya merupakan warga Surabaya," ungkapnya.
Motif dalam perkara ini, yaitu didasari saling tatapan mata yang tidak menyenangkan antara korban dan ketiga pelaku. Akhirnya terjadilah saling menantang yang kemudian timbul aksi pengeroyokan tersebut.
"Pemukulan terhadap korban dilakukan menggunakan tangan kosong. Terkait meninggal dunia dikarenakan terjatuh dari atas motor ketika dikejar oleh tiga orang tersangka ini," tuturnya.
Lanjut AKBP Anton Elfrino Trisanto, dalam perkara ini juga, ada dua orang yang menjadi korban. Satu meninggal dunia dan satunya mengalami luka-luka.
"Korban yang meninggal dunia adalah MRA (16), warga Surabaya dan yang mengalami luka-luka yaitu MIB (16), warga Surabaya," jelasnya.
"Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 80 ayat (3) UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002btentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahu Penjara," imbuhnya.
Jurnalis:Rozi