masukkan script iklan disini
SURABAYA, (GerakNusantara.com) - Menindak lanjuti pengaduan warga mengenai adanya pengamen yang masih di bawah umur di seputar TL Banyu Urip, maka Tim Pasipati Satpol PP Surabaya bergegas ke lokasi.
Setelah di lokasi, petugas secara humanis menjangkau adik tersebut untuk dibawa ke kantor Satpol PP agar dilakukan pendataan serta outrage oleh DP5A.
Sobat Praja, tindakan ini sangat berbahaya bagi anak dibawah umur, apalagi di jalan tersebut ramai kendaraan dan juga dapat mengganggu pengendara yang melintas.
Selain itu aktivitas mengamen juga telah dilarang dalam Perda Kota Surabaya no 2 tahun 2020.
Wartawan : Rika Syavina
Editor : Reva Marliana