Pengikut

Iklan

Patroli Penjangkauan Pengamen Dibawah Umur Oleh Satpol PP Kota Surabaya

Kamis, 24 Februari 2022, Februari 24, 2022 WIB Last Updated 2022-02-24T10:14:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SURABAYA, (GerakNusantara.com) - Menindak lanjuti pengaduan warga mengenai adanya pengamen yang masih di bawah umur di seputar TL Banyu Urip, maka Tim Pasipati Satpol PP Surabaya bergegas ke lokasi.


Setelah di lokasi, petugas secara humanis menjangkau adik tersebut untuk dibawa ke kantor Satpol PP agar dilakukan pendataan serta outrage oleh DP5A.


Sobat Praja, tindakan ini sangat berbahaya bagi anak dibawah umur, apalagi di jalan tersebut ramai kendaraan dan juga dapat mengganggu pengendara yang melintas. 


Selain itu aktivitas mengamen juga telah dilarang dalam Perda Kota Surabaya no 2 tahun 2020.



Wartawan     : Rika Syavina

Editor             : Reva Marliana

Komentar

Tampilkan

Terkini