Sidoarjo,(GerakNusantara.com) - Dalam menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta untuk menekan penyebaran Covid 19 varian baru Omicron di masyarakat Kabupaten Sidoarjo.
Polresta Sidoarjo mengadakan Ops Pamor Keris (Patroli bermotor penegak protokol kesehatan) dalam rangka penanggulangan Covid-19, dengan sasaran tempat berkerumunnya massa yaitu Cafe-Cafe atau Warkop yang berada di kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pelaksanaan Ops Pamor Keris diikuti oleh Polsek jajaran Rayon tengan meliputi Polsek Buduran, Polsek Kota. Polsek Candi dan Polsek Sukodono, yang dilaksanakan Senin (28/2/2022) pukul 09.00 – 11.00 wib
dengan sasaran terhadap Warga /masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan berkerumun dari kegiatan tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan diberikan tegoran serta diberi masker bagi yang tidak membawa masker serta memberi tindakan sosial berupa push up.
Kapolsek Buduran Kompol Samirin, SH mengatakan"bahwa kegiatan operasi Pamor Keris merupakan perintah Kapolresta Sidoarjo yang di laksanakan oleh Polsek jajaran rayon tengah terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan merupakan pencegahan penyebaran covid 19 jenis baru yaitu Omicon di wilayah Kecamatan Buduran,"kata Kapolsek.
Jurnalis:misnah