Surabaya,(GerakNusantara.com) - MA (31), warga Desa Tambelangan Sampang Madura dan SA (35), warga Desa Poter Bangkalan, hanya bisa menahan rasa sakitnya dibalik jeruji Mapolsek Tambaksari usai mendapatkan Bogeman mentah dari warga Jalan Setro Baru Utara yang menghakiminya .
Kedua tertangkap setelah melakukan aksi pencurian sebuah motor Honda Scoopy warna merah nopol L -3955- PW yang terparkir ditempat kost Jalan Setro Baru Utara Gg.X Surabaya, pada Rabu 16 Februari 2022 sekira pukul 17.40 Wib.
Tak Lama Kepolisian dari kejadian tersebut, pihak kepolisian dari sektor Tambaksari Polrestabes Surabaya datang ke lokasi untuk menjadi kedua pelaku dari amuk warga yang ingin melaaskan kekesalannya terhadap kedua pelaku.
Dibenarkan Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar, bahwa kedua pelaku Curanmor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini juga sudah ditahan.
"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy tahun 2020, warna merah Nopol L -3955- PW (milik korban)
, 1 (satu) kunci perusak tutup Magnit sepeda motor (milik tersangka), dan 1 (satu) kunci model L perusak kunci stir sepeda motor (milik tersangka)
serta 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Abu –abu Nopol M -3772- HX
(sarana milik tersangka)," ujarnya kepada media ini, Kamis (17/02/2022).
Lanjut Kompol M. Akhyar, menurut keterangan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, bahwa kedua tersangka sudah melakukan hal yang sama yakni pencurian kendaraan R2 di 19 (sembilan belas) TKP berbeda.
"Peran yang dilakukan dari kedua tersangka juga berbeda. Tersangka MA sebagai pemetik, sedangkan mengamati SA mengamati situasi disekitarnya," jelas orang nomor satu di Mapolsek Tambaksari itu.
"Untuk pasal yang kami jeratkan kepada kedua tersangka yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," imbuhnya.
Jurnalis:rozi