masukkan script iklan disini
Pelaku adalah AE (42), dan SI (47), keduanya tertangkap oleh Timsus dari Polsek Kamal Polres Bangkalan saat melakukan Patroli rutin 3C pada siang hari disekitaran Jalan Raya Kamal Bangkalan pada Selasa Siang tanggal 18 Januari 2022.
Dikatakan Kapolsek Kamal AKP Andy Bakhtera Indera Jaya, S.E., S.H., bahwa keduanya tertangkap atas kepemilikan sabu seberat 3,22 gram oleh anggota yang melaksanakan patroli rutin 3C dikawasan Jalan Raya Kamal.
"Dengan rasa kecurigaan terhadap kedua pelaku ini, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukannya sepoket sabu dengan berat 3,22 gram," kata Kapolsek.
"Berdasarkan hasil barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kamal guna dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut," sambungnya.
Ketika dimintai keterangannya, bahwa sabu-sabu yang diakui miliknya baru didapat dari seorang berinisial US (belum tertangkap) warga Kecamatan Soca, dengan cara membeli seharga Rp. 2.550.000,-(dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
"Jadi kedua pelaku ini baru membeli kepada US (DPO) dan transaksi yang dilakukan di Jalan Raya Desa Kamak," jelasnya.
Tambahnya, kedua pelaku saat ini masih dilakukan penyidikan guna menguak pelaku peredaran narkoba lainnya yang belum tertangkap.
"Untuk pasal yang kami jeratkan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup perwira yang merupakan mantan Kapolsek Kwanyar ini pagi tadi.
Jurnalis:Rozi