Pengikut

Iklan

Pemuda Asal Tambak Asri Surabaya Dibekuk Polisi

Sabtu, 08 Januari 2022, Januari 08, 2022 WIB Last Updated 2022-01-08T16:45:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Surabaya,GerakNusantara.com – Seorang pemuda jebolan Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Tambak Asri Gg. Dahlia Surabaya dibekuk Polisi lantaran menjadi seorang pengedar narkoba sejenis sabu-sabu di Surabaya.


Pemuda tersebut adalah VA (22), dia tertangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dirumahnya pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib.



Menurut keterangan dari Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, bahwa penangkapan pelaku merupakan tindaklanjutan dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba dikawasan Tambak Asri Gg. Dahlia Surabaya.



“Guna menindaklanjuti hal tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan di TKP, untuk mencari pelaku dalam peredaran tersebut,” terang Iptu Hendro Utaryo Kepada GerakNusantara.com Sabtu (08/01/2022).




Setelah pelaku peredaran narkoba tersebut terindentifikasi perawakan dan namanya oleh petugas yang melakukan penyelidikan, kemudian langsung dilakukan penangkapan seketika itu.


“Pelaku VA ini, tertangkap saat membawa dompet kecil warna biru yang isinya ada dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,84 gram dan 0,40 gram. Dan ketika dilakukan penggeledahan didalam rumahnya ditemukannya sebuah sekrop yang terbuat dari sedotan pastik serta disitu pula terdapat Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terhimpit Handphone Samsung Tipe J7 warna Gold,” beber AKP Hendro Utaryo.




Lanjut AKP Hendro Utaryo, atas penemuan barang bukti yang didapat Petugas saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku VA, selanjutnya dibawa ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut.



“Pelaku saat ini masih kami lakukan pengembangan, untuk mencari pelaku lainnya yang menjadi pemasok barang haram tersebut,” tandasnya.



“Kalau masalah pasal kami akan jeratkan kepada pelaku VA dengan pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

Jurnalis:Rozi

Komentar

Tampilkan

Terkini