JAKARTA, (GerakNusantara.com) - Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara sepanjang Januari 2022 karena pasokan PLN minim dan pengusaha tak mematuhi aturan DMO.
Kebijakan ini dibuat lantaran pengusaha tak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha batu bara mengancam ketersediaan listrik bagi 10 juta pelanggan PLN.
Kementerian ESDM mengatakan kebutuhan batu bara untuk PLN mencapai 5,1 juta ton, tapi realisasinya cuma 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen.
Presiden Joko Widodo meminta seluruh perusahaan mengutamakan kebutuhan untuk PLN dan industri di Indonesia.
Presiden Jokowi pun mengancam izin usaha perusahaan batu bara yang masih bandel tak memenuhi DMO akan dicabut.
Wartawan : Dhimas Ginanjar
Editor : Imam Mu'iz