Pengikut

Iklan

Hak Akses Hanya untuk Verifikasi Data Kependudukan Bukan Memberikan Data Penduduk

Rabu, 12 Januari 2022, Januari 12, 2022 WIB Last Updated 2022-01-12T02:42:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


JAKARTA, (GerakNusantara.com) - Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan 13 Perusahaan Swasta.


Yang 3 di antaranya yaitu PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com), PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) dan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) bergerak di bidang penyedia jasa pinjaman online atau perusahaan financial technology (Fintech).


Ada beberapa pihak mencurigai bahwa pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat menyebabkan kebocoran data kependudukan dan mempertanyakan logika yang mendasari pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri.



Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan penjelasanan bahwa pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).


Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya. Data kependudukan dari Kemendagri dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.


Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara, namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara.


Khusus bagi industri fintech yang berisiko tinggi pinjaman fiktif mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh, pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el ini merupakan suatu kemajuan besar.


Diharapkan hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat mencegah peminjam fiktif sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan.



Dengan kerja sama ini akan dapat mencegah kejahatan, mencegah data masyarakat digunakan orang lain dan mencegah kerugian yang lebih besar dari lembaga fintech karena peminjam menggunakan data orang lain.




Penulis : Ahmad Choirul Fathihin 

(Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Program Studi Administrasi Publik Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial)

Komentar

Tampilkan

Terkini