Pengikut

Iklan

Gila Sabu-sabu, Penjual Gorengan Ditangkap Polisi

Selasa, 11 Januari 2022, Januari 11, 2022 WIB Last Updated 2022-01-11T07:11:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Surabaya,GerakNusantara.com -
Bambang Hermanto (35), warga Jalan Kedongdong Kidul Gg.1, No.20A Kecamatan Tegalsari Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya lantaran menggila dengan barang haram narkoba sejenis sabu-sabu.

Pri yang setiap harinya diketahui sebagai penjual gorengan tersebut tertangkap di Perempatan lampu Merah Jalan Undaan Surabaya pada hari Rabu tanggal 5 Januari  2022 sekira pukul 22.30 Wib usai membeli sabu-sabu.

Menurut keterangan dari Kapolsek Sukolilo Kompol Muhammad Soleh, S.H., M.M., bahwa penangkapan penjual gorengan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan barang haram narkoba sejenis sabu-sabu.


"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota kami dari Unit Reskrim langsung melakukan upaya penyelidikan dengan cara memantau terus pergerakan terduga ini," kata Perwira dengan satu melati emas dipundaknya itu, Selasa (11/01/2022).



Lanjutnya, kebetulan juga petugas yang melakukan pemantauan itu, melihat terduga sangat mencurigakan sekali gerak-geriknya di perempatan lampu merah Jalan Undaan Surabaya. Yang akhirnya langsung dilakukan penggeledahan.




"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukannya barang haram narkoba sejenis sabu-sabu didalam saku celananya. Kemudian terduga langsung dibawa ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut," ungkapnya.



Setelah dilakukan upaya penyidikan terhadap terduga. Barang bukti sabu dengan berat 0,32 gram tertemukan didalam saku celananya, memang diakui miliknya yang baru dibelinya pada saat itu juga.




"Jadi sepoket sabu yang diakui miliknya itu, baru dibelinya seharga 100 ribu rupiah kepada seseorang yang kini masih dalam penyelidikan," jelasnya.




"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini terduga sudah kami lakukan penahanan dan pasal yang kami jeratkan yakni mana yang dimaksud dalam rumusan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) dan atau pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.



Jurnalis:Rozi
Komentar

Tampilkan

Terkini