masukkan script iklan disini
A. Indikasi Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Iis Naeni :
1. Suadari Iis Naeni dengan sengaja dan langsung memerintahkan perangkat Desa
Sukagumiwang untuk mengambil aset sekretariat DPRD Indramayu dan dipindahkan ke
kantor Desa sukagumiwang.
2. Saudari Iis dengan sengaja melakukan pembiaran kapada Kuwu Desa Sukagumiwang
(Wasma Alias Cempe) yang notabene adalah Suami dari Iis Naeni.
3. Suadari Iis dengan sengaja melakukan pembiaran kepada Kuwu Desa Gumiwang (Wasma
Alias Cempe) melakukan kegiatan melawan Hukum tindak pidana pencurian di salah satu
rumah warga yang berlokasi di Jl. Palem Indah Blok C/15 RT.011/014 Kelurahan Pondok
Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur.
4. Saudari Iis dengan sengaja membantu meloloskan Wasma pada proses verifikasi
administrasi pencalonan Kuwu Desa Sukagumiwang dengan tidak menginformasikan ke
panitia seleksi bahwa suaminya (Wasma) pernah tersandung kasus tindak pidana pada
tahun 2018 yang sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur
dengan Putusan
PN JAKARTA TIMUR Nomor 346/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim 2018.
5. Saudari Iis diduga melakukan penyelewengan anggaran Negara melalui proyek aspirasi
tahun anggaran 2021 yang disalurkannya kepada pihak ketiga dengan mengurangi
anggaran belanja yang tertera didalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga
merugikan keuangan Negara.
6. Saudari Iis masih tersangkut masalah hutang piutang dengan pelaksana proyek (pihak ke
tiga) dana aspirasi tahun anggaran 2021
7. Saudari Iis sering mengabaikan masalah hutang piutang dengan masyarakat Desa
Sukagumiwang
Indikasi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Syaefudin :
1. Saudara Syaefudin dengan sengaja membantu mengeluarkan aset sekretariat Dewan dan
bekerja sama dengan mengeluarkan surat Disposisi dengan Nomor surat 027/309 kec,
Index 677 Tanggal 28-09-2021.
2. Saudara Syaefudin dengan sengaja melakukan pembiaran ketika aset di angkut oleh
perangkat Desa Sukagumiwang.
Mengacu pada Undang-undang MD3 :
1. Pasal 369 Tentang sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota
2. Pasal 399 Tentang Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten/Kota
3. Pasal 400 ayat 3 Tentang larangan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu perwakilan APWI Urip Triandri,SE.,MM mengatakan bahwa ini adalah sebagai bentuk wujud keprihatinan kami atas kinerja oknum anggota legislatif yang diduga terlibat dan membantu mengeluarkan beberapa aset Sekwan
dan berpindah ke pemdes Sukagumiwang, dan berharap Badan kehormatan menindak tegas anggota dewan yang terlibat demi Marwah DPRD kabupaten Indramayu Dengan dilayangkannya laporan resmi dari APWI kepada Badan
Kehormatan DPRD Indramayu,
bisa dikatakan sebagai wujud keprihatinan kami atas kinerja oknum anggota legislatif yang diduga sarat dengan nepotisme, karena sejatinya praktek nepotisme dilarang oleh undang-undang karena dapat merusak moral sebuah bangsa. tukasnya
Jurnalus: Hosnan