Pengikut

Iklan

Aliansi Peduli Wartawan Indonesia ( APWI ) Melaporkan Ketua Dan Anggota Dewan

Kamis, 20 Januari 2022, Januari 20, 2022 WIB Last Updated 2022-01-20T12:53:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Inderamayu,(GerakNusantara.com)
- anggota dewan di kabupaten Indramayu berinisial S dan I, ke badan kehormatan ( BK ) dewan kabupaten indramayu, Rabu (19.01.2022) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme yang dilakukan oleh kedua anggota dewan tersebut, poin poin yang diadukan APWI ke BK adalah :
A. Indikasi Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Iis Naeni :
1. Suadari Iis Naeni dengan sengaja dan langsung memerintahkan perangkat Desa 
Sukagumiwang untuk mengambil aset sekretariat DPRD Indramayu dan dipindahkan ke 
kantor Desa sukagumiwang. 


2. Saudari Iis dengan sengaja melakukan pembiaran kapada Kuwu Desa Sukagumiwang 
(Wasma Alias Cempe) yang notabene adalah Suami dari Iis Naeni. 
3. Suadari Iis dengan sengaja melakukan pembiaran kepada Kuwu Desa Gumiwang (Wasma 
Alias Cempe) melakukan kegiatan melawan Hukum tindak pidana pencurian di salah satu 
rumah warga yang berlokasi di Jl. Palem Indah Blok C/15 RT.011/014 Kelurahan Pondok 
Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur. 


4. Saudari Iis dengan sengaja membantu meloloskan Wasma pada proses verifikasi 
administrasi pencalonan Kuwu Desa Sukagumiwang dengan tidak menginformasikan ke 
panitia seleksi bahwa suaminya (Wasma) pernah tersandung kasus tindak pidana pada 
tahun 2018 yang sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur 


dengan Putusan 
PN JAKARTA TIMUR Nomor 346/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim 2018. 
5. Saudari Iis diduga melakukan penyelewengan anggaran Negara melalui proyek aspirasi 
tahun anggaran 2021 yang disalurkannya kepada pihak ketiga dengan mengurangi 
anggaran belanja yang tertera didalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga 
merugikan keuangan Negara. 
6. Saudari Iis masih tersangkut masalah hutang piutang dengan pelaksana proyek (pihak ke 
tiga) dana aspirasi tahun anggaran 2021 
7. Saudari Iis sering mengabaikan masalah hutang piutang dengan masyarakat Desa 
Sukagumiwang 



Indikasi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Syaefudin : 
1. Saudara Syaefudin dengan sengaja membantu mengeluarkan aset sekretariat Dewan dan 
bekerja sama dengan mengeluarkan surat Disposisi dengan Nomor surat 027/309 kec, 
Index 677 Tanggal 28-09-2021. 
2. Saudara Syaefudin dengan sengaja melakukan pembiaran ketika aset di angkut oleh 
perangkat Desa Sukagumiwang. 
Mengacu pada Undang-undang MD3 : 
1. Pasal 369 Tentang sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota 
2. Pasal 399 Tentang Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten/Kota 
3. Pasal 400 ayat 3 Tentang larangan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. 
            

 Salah satu perwakilan APWI Urip Triandri,SE.,MM mengatakan bahwa ini adalah sebagai bentuk wujud keprihatinan kami atas kinerja oknum anggota legislatif yang diduga terlibat dan membantu mengeluarkan beberapa aset Sekwan 

dan berpindah ke pemdes Sukagumiwang, dan berharap Badan kehormatan menindak tegas anggota dewan yang terlibat demi Marwah DPRD kabupaten Indramayu Dengan dilayangkannya laporan resmi dari APWI kepada Badan 
Kehormatan DPRD Indramayu,  


 bisa dikatakan sebagai wujud keprihatinan kami atas kinerja oknum anggota legislatif yang diduga sarat dengan nepotisme, karena sejatinya praktek nepotisme dilarang oleh undang-undang karena dapat merusak moral sebuah bangsa. tukasnya





Jurnalus: Hosnan
Komentar

Tampilkan

Terkini