Pengikut

Iklan

Sholawat Badar dan Syubbanul Wathon Sekarang ber-HAKI NU

Rabu, 29 Desember 2021, Desember 29, 2021 WIB Last Updated 2021-12-29T02:03:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KEDIRI, Jawa Timur (GerakNusantara.com) - Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas lagu dan lirik yang sangat akrab di telinga Nahdliyyin, atau warga Nahdlatul Ulama akhirnya tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.


Keduanya adalah Shalawat Badar karangan Kiai Haji Ali Mansur Shiddiq, dan Syubbanul Wathon karangan Kiai Haji Wahab Hasbullah.


Para Masyayikh mengucap syukur atas pengakuan itu dalam pertemuan yang berlangsung di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Selasa (28/12/2021).



“Kami patut bersyukur karena karya para ulama, baik Shalawat Badar maupun lirik Syubbanul Wathon, telah dicatat dan mendapat perlindungan hukum secara resmi dari Kemenkum-HAM,” tutur KH Anwar Iskandar.


Turut Hadir Wakil Rais PWNU Jatim mewakili Kiai Anwar Manshur, yang juga dihadiri Prof Akh Muzakki Sekretaris PWNU Jatim.


Dimana Kiai Haji Anwar Manshur sebagai Rais Syuriah PWNU Jawa Timur dan Kiai Haji Marzuki Mustamar Ketua PWNU Jatim yang memimpin pertemuan itu.



Di dalam pertemuan yang juga dihadiri sederet tokoh PWNU Jatim lainnya itu, Surat Pencatatan HAKI dari Kemenkum-HAM diserahkan kepada masing-masing dzuriyah para ulama pencipta lagu dan selawat.



Wartawan    : Ach. Khoiri

Editor            : Imam Mu'iz

Komentar

Tampilkan

Terkini