Pengikut

Iklan

Remisi Di Hari Natal

Sabtu, 25 Desember 2021, Desember 25, 2021 WIB Last Updated 2021-12-25T10:26:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MALANG, Jawa Timur (GerakNusantara.com) - Peringatan hari Natal begitu dinantikan bagi umat Nasrani, tanpa terkecuali bagi warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Kanwil Kemenkumham Jatim.


Dimana Peringatan Natal setiap tahunnya selalu senantiasa diikuti dengan pemberian remisi bagi warga binaan Nasrani.



Seperti Pada Sabtu Pagi ini (25/12/2021) Acara penyerahan Remisi Hari Natal dilaksanakan di Ruang Dewi Sartika pukul 09.00 WIB.


Dengan total penerima remisi sebanyak 15 orang WBP. Terdiri dari 10 orang dengan remisi PP99 dan 5 orang dengan remisi Umum.



Acara ini dihadiri oleh Kalapas dan Pejabat struktural. Yang dimana acara diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Kalapas.


“Alhamdulillah kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Natal ini berjalan dengan lancar. " ujar Kalapas, Tri Anna Aryati kepada Wartawan GerakNusantara.com.



Dimana Bunda (Panggilan Akrab Ka.Lapas Perempuam malang) ini yang membacakan Secara langsung Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.


Dalam Surata dengan Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN REMISI KHUSUS (RK) NATAL TAHUN 2021 tanggal 25 Desember 2021.



Kalapas melakukan penyerahan remisi secara simbolis kepada warga binaan. Warga binaanpun bersuka cita dalam peringatan Natal tahun ini.


Ia berharap mereka yang mendapatkan Remisi Hari Natal bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi diluar Lapas Perempuan Klas IIA Malang.


Dan tentunya, Mereka yang mendapatkan Remisi Hari Natal adalah Warga Binaan Lapas yang selama menjalani masa pidananya memiliki prilaku pribadi yang Baik.



" Saya ikut bahagia melihat mereka (WBP) bisa mendapatkan remisi. ”, ujar Kalapas, Tri Anna Aryati.



Wartawan     : Buyung (Humas LPP Malang)

Editor             : Imam Mu'iz

Komentar

Tampilkan

Terkini