SURABAYA, (GerakNusantara.com) - Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 yang lalu, terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang akan masuk ke wilayah Kota Surabaya dari arah Jakarta.
Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan bekal informasi tersebut, melakukan pengintaian sehingga sekitar pukul 20.30 Wib, petugas berhasil menangkap 3 orang tersangka berinisial SM, RR dan AS di jalan Tol Ngawi-Surabaya.
Dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus berisi narkotika jenis sabu berat ± 6.037,87 gram serta bungkusnya.
“Dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan dari 4 orang lainnya. " jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
Kemudian, Lanjutnya pada tanggal 21-22 Desember 2021, 4 orang lagi ditangkap oleh petugas (Satresnarkoba Polrestabes Surabaya), dimana selanjutnya dari hasil iinterogasi, pada tanggal 27 Desember 2021 dalang atau otak dari penyalahgunaan narkoba ini berhasil ditangkap. jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan penyelidikan sehingga pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021, kembali berhasil mendapatkan informasi yang mengarah kepada 4 orang lainnya yang berinisial AY, HW, CH dan FI.
Selanjutkan, ketiga tersangka berhasil ditangkap di Kec. Sukodono Sidoarjo dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 23 bungkus dan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 3.570,7 gram serta bungkusnya.
dan terdapat didalamnya juga berupa narkotika jenis extacy sebanyak ± 1.082 butir serta narkotika jenis ganja sebanyak ±1.300 gram.
Tidak berhenti disitu, petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi yang mengarah ke tersangka baru yauitu SY yang berperan sebagai pemilik Gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan Extasi di Surabaya dan juga mengirimkan narkotika ke Kalimantan melalui kapal laut.
Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, SY berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Rungkut Menanggal Surabaya dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 35.254,4 gram serta bungkusnya.
serta di temukan juga di dalamnya berupa narkotika jenis extacy sebanyak ± 30.000 butir, serbuk extacy berat ±1.005 gram serta bungkusnya.
Dari pengakuan tersangka SY, yang bersangkutan pada awal Desember telah menerima barang masuk (Narkoba) sebanyak 60 KG sabu. Dan berhasil diedarkan sebanyak 25 KG sabu-sabu di Wilayah Kota Surabaya.
Selama menjalankan praktek jual beli narkoba sejak bulan Oktober 2020 yang lalu telah berhasil mendapatkan komisi sebesar RP. 120-150 juta perbulan.
Akibat pebuatannya, kedelapan tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.
Wartawan : Holic
Editor : Imam Mu'iz