Pengikut

Iklan

Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu yang akan digunakan Pesta Tahun Baru

Rabu, 29 Desember 2021, Desember 29, 2021 WIB Last Updated 2021-12-29T08:36:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SURABAYA, (GerakNusantara.com) - H-2 Perayaan pergantian Tahun Baru 2022, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus serta memusnakan 44,7 Kg Sabu, 31, 82 butir pil extasi dan serbuk extasi sebanyak 1 kg dari 8 orang tersangka di lapangan Utama Polrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).


Diketahui, para tersangka tersebut diantaranya, SM (26), RR (22) warga asal Bandung, Jawa Barat, AS (24) warga Lowokwaru Malang, FI (24) asal Sukodono, Sidoarjo, AY (24) warga asal Medokan Semampir, HW (36), CH (37) warga asal Waru Sidoarjo dan SY (43) warga asal Rungkut Menanggal, Surabaya. 



" Pengungkapan kasus ini berawal saat Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya upaya pengedaran narkoba untuk pesta tahun baru," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).


Dari keterangan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Kabidhumas Polda Jatim, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan dan Kasatresnarkoba, saat memimpin konferensi pers di Lapangan A Polrestabes Surabaya.



Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, rata-rata dari kedelapan tersangka diatas dalam kesehariannya bekerja sebagai Wiraswasta dan ada juga yang pengangguran.



Wartawan   : Holic

Editor          : Imam Mu'iZ

Komentar

Tampilkan

Terkini