MOJOKERTO, (GerakNusantara.com) - Ratusan buruh dari Aliansi Perjuangan Buruh Mojokerto (APBM) mengelar aksi di depana kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Kamis (25/11/2021).
Mereka menuntut UMK tahun 2022 naik 7% atau serata dengan angka 4,5 juta. Dalam aksi kali ini, polisi di Polres Mojokerto dan Polres Kota Mojokerto juga disiagakan di lokasi.
Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Eka Herawati mengatakan, aksi masa yang dilakukan oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Mojokerto (APBM) menuntut beberapa hal tentang UMK.
Diantaranya kenaikan upah maksimum kabupaten (UMK) Kabupaten Mojokerto dinaikan 7 persen. Jika sebelumnya 4,2 para buruh minta naik 4,5 juta. Bukan hanya itu, ratusan buruh ini juga mengajukan beberapa opsi soal UMK. Yakni :
UMK 1: Perusahaan yang tidak mampu membayar gaji sesuai UMK agar diberikan kelonggaran ketimbang bangkrut.
UMK 2: dinaikkannya UMK saat ini sebesar 7,07 persen menyesuaikan pertumbuhan ekonomi.
UMK 3: hasil usulan pada UMK 2 ditambah 5 persen bagi perusahaan dengan sektor unggulan.
"Sehingga kita harus menyelamatkan perusahaan kecil. Jagan sampai perusahaan kecil harus di paksa membayar UMK yang berakibat fatal penutupan dan PHK massal terhadap kawan kawan pekerja," ungkapnya.
Wartawan : Farid Jatmiko
Editor : Emon