masukkan script iklan disini
Surabaya,(GerakNusantara.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya ungkap kasus pencabulan kepada anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria paruhbaya berinisial ASK (51), di Jalan Asembagus Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Surabaya.
Pria paruhbaya asal Desa Dukun Kabupaten Gresik Jawa Timur ini, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya atas laporan dari MA yang merupakan ibu dari salah satu korban.
Dalam penuturan Kasat Reskrim Kompol Mirzal Maulana, bahwa pengungkapan kasus pencabulan ini, bermula pihaknya dapati laporan dari salah satu ibu dari korban.
"Mendapati laporan tersebut, unit PPA langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan Alhamdulillah pelakunya berhasil tertangkap," tutur Kompol Mirzal Maulana kepada GerakNusantara.com Selasa (12/10/2021).
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 yang lalu, sekitar pukul 20.00 Wib.
"Yang mana korban pada saat itu sedang bermain bersama teman-temannya tiba-tiba didatangi oleh tersangka. Setelah itu korban langsung ditarik oleh tersangka dan di pegang payudara serta kemaluannya sehingga korban merasa shock terhadap kejadian itu," jelas Perwira dengan dua melati emas dipundaknya itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyelidikan, bahwa pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap teman korban berinisial HA (10).
"Dari pengungkapan kasus ini, barang bukti yang kami amankan yakni 1 (satu) buah baju dan 1 (satu) buah celana milik korban," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji Mapolrestabes Surabaya dan terjerat dengan pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Jurnalis:Dimas