masukkan script iklan disini
Surabaya,(GerakNusantara.com) - Pihak Kepolisian Sektor Bubutan Polrestabes Surabaya ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Moch Suyono (46 tahun), warga Jalan Sidodadi Kulon Gg.1 Surabaya.
Dia tertangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan pada Minggu 29 agustus 2021 sekira pukul 08.30 Wib lantaran terbukti mencuri sebuah dompet milik perempuan asal Mojokerto yang pada saat itu berbelanja di Pasar Pagi Tugu Pahlawan Surabaya.
Dalam pemaparannya Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manullang mengatakan, tersangka merupakan spesialis pencopet. Hal itu dibenarkan dari hasil pengakuannya saat diperiksa oleh penyidik.
"Tersangka mengaku tak hanya sendirian melakukan aksi pencurian itu, melainkan dibatu satu lagi rekannya yang berhasil kabur melarikan diri pada saat itu," kata AKP Olloan Manullang kepada media ini, Senin (30/08/2021).
"Kepada rekannya yang berhasil kabur yakni Gofar kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," sambungnya.
Dalam pengungkapan ini beberapa barang bukti seperti sebuah tas Caklong dan sebuah dompet disita guna proses penyidikan yang lebih lanjut.
"Kepada tersangka kami jeratkan dengan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.
Jurnalis:Dimas